Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional khususnya di bidang perekonomian. Untuk membiayai pembangunan tersebut salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari pajak. KPRI sebagai wajib pajak badan yang tidak memprioritaskan keuntungan, merupakan badan usaha yang dikenakan pajak. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari Indonesia maupun dari luar, yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak.
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang perpajakan. Dalam penghitungan pajak yang terutang permasalahan yang biasanya timbul adalah penentuan pendapatan dan biaya antara sistem akuntansi komersial dan menurut Undang-Undang perpajakan. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengetahui besarnya pajak penghasilan badan adalah dengan melakukan penyesuaian, dengan jalan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian antara laba usaha kena pajak menurut akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perbedaan laba juga terjadi karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perbedaan tersebut dibagi menjadi dua yaitu: (1) perbedaan tetap adalah transaksi-transaksi pendapatan dan biaya tertentu yang boleh diakui oleh akuntansi tetapi oleh pajak tidak boleh diakui, (2) perbedaan waktu adalah perbedaan pengakuan biaya dan pendapatan yang sudah diakui oleh akuntansi tetapi secara pajak belum diakui. Dalam penghitungan pajak yang terutang KPRI UNS dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No 17 Tahun 2000 yaitu 10% (sampai dengan Rp. 50.000.000), 15% (di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000), 30% (di atas Rp. 100.000.000)
Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa untuk periode 2001-2002 terdapat pajak kurang bayar. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya oleh KPRI UNS. Perbedaan tersebut antara lain terdapat selisih dalam penghitungan depresiasi aktiva tetap, masih diakuinya biaya yang berupa dan pendapatan berupa pendapatan bunga, biaya sosial, dan biaya untuk pemberian dalam bentuk natura (kenikmatan) yang dikategorikan dalam non deductible expense.