Abstrak


Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Tirta Merapi Kab. Klaten terhadap Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Hidup untuk Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Oleh :
Lukman Bahrodin - E0013259 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan, Implementasi dan evaluasi Corporate  Social  Responsibility  (CSR)  PDAM Tirta  Merapi Kabupaten Klaten terhadap social dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Sumber primer yang digunakan adalah observasi dan wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder adalah kepustakaan, peraturan perundang undangan, jurnal, artikel dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan menuju langsung ke objek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kebijakan CSR PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten telah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang berkaitan dengan kewajiban  pelaku  usaha terhadap  pemeliharaan  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup. Kebijakan CSR PDAM Tirta Merapi mempunyai 3 komponen yaitu Integrated   Water   Resources   Management (IWRM), Pengembangan Masyarakat, dan Donasi dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan CSR PDAM Tirta Merapi kurang menyasar terhadap masyarakat karena kurang koordinasi dan  sangat  membutuhkan  peran  serta masyarakat,  pemerintah  dan swasta.   Koordinasi   antar   pemangku   kepentingan  di   dalam   melaksanakan kebijakan  program  CSR  ini  sangat  dibutuhkan untuk keberhasilan program CSR. Evaluasi yang diberikan berupa evaluasi intern dan evaluasi ekstern dari pihak masyarakat, dan pemerintah. 

Kata Kunci : Implementasi, Corporate Social Responsibility (CSR), PDAM Tirta Merapi, lingkungan hidup.