Abstrak


Kasus Persekongkolan Tender pada Pengadaan Moda Transportasi Transjakarta (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 15/KPPU-I/2014 tentang Pengadaan Bus Transjakarta Medium Bus, Single Bus, Articulated Bus Tahun Anggaran 2013)


Oleh :
Revina Aprilia Dewantari - E0014334 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan hukum pembuktian persengkongkolan tender dan keadilan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 15/KPPU-I/2014 berdasarkan Undang-Undang Persaingan Usaha. 
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yang digunakan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deduktif.
Pendekatan hukum pembuktian persekongkolan tender pada kasus pengadaan bus Transjakarta adalah pendekatan rule of reason. Dalam kasus ini pendekatan rule of reason dikesampingkan, karena hanya membuktikan unsur-unsur persekongkolan tanpa ada pembuktian mengenai akibat yang mengakibatkan hambatan dalam dunia persaingan usaha. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 15/KPPU-I/2014 kurang adil berdasarkan Undang-Undang Persaingan Usaha karena belum memenuhi unsur efisiensi ekonomi mengingat dalam memahami hukum persaingan usaha perlu didekati dari dua aspek utama, yaitu hukum dan ekonomi.

Kata kunci : Persekongkolan, Tender, Pengadaan Bus Transjakarta