Abstrak


Tinjauan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pid/2017)


Oleh :
Shifa Aulia Anjani - E0014377 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan lepas dalam perkara tindak pidana penganiayaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.  Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penulisan menghasilkan simpulan bahwa alasan penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan lepas dalam perkara tindak pidana penganiayaan telah sesuai dengan ketentutan Pasal 253 Ayat (1) mengenai alasan-alasan pengajuan kasasi khususnya pada Ayat (1) huruf a yang menjelaskan bahwa kasasi dapat diajukan karena kesalahan penerapan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, karena dalam hal ini Penuntut Umumm dapat membuktikan kesesuaian alasan diajukannya kasasi dan terpenuhinya syarat formil dan materiil pada KUHAP Pasal 253 Ayat (1) huruf a dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d mengenai bahwa Mahkamah Agung dalam memutus mempergunakan pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan berserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. 
 
Kata Kunci: Kasasi, pertimbangan hakim, Penganiayaan