Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Yudha Sindu Riyanto - E0013425 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian kredit dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan bentuk preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pemberian kredit dengan jaminan fidusia yang diberikan di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian kredit bermasalah apabila debitur wanprestasi diupayakan menempuh jalur non litigasi dengan musyawarah atau mediasi maupun jalur litigasi melalui pengadilan negeri.


Kata Kunci : Kredit, Jaminan Fidusia, Perjanjian