Abstrak


Upaya Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekhilafan atau Kekeliruan Judex Facti dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Narkotika dengan Dissenting Opinion (Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 15 PK/PID.SUS/2016)


Oleh :
Arwendra Tri Laksono - E0014045 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali Terpidana berdasarkan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata judex facti dalam memutus perkara Narkotika Nomor: 1554/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana berdasarkan dissenting opinion.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka/dokumen, pendekatan penelitian  studi kasus, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan kemudian ditarik konklusi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Narkotika telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa judex facti dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung memutus permohonan Peninjauan Kembali dengan adanya dissenting opinion telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf a jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP. Hal ini dapat dibuktikan Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan membatalkan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika