Abstrak


Analisis Pembentukan Eks-Karesidenan Surakarta Menjadi Daerah Istimewa Berdasarkan Otonomi Daerah


Oleh :
Braj Lung Ayu - E0014070 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah kemungkinan pembentukan provinsi baru dengan status Daerah Istimewa, yakni Surakarta. Hal ini disebabkan oleh pencabutan status Daerah Istimewa Surakarta pada masa Perang Revolusi pasca-kemerdekaan Indonesia. Penulis dalam penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder di mana teknik analisis pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Surakarta seharusnya berhak atas status Daerah Istimewa dengan wilayah yang mencakup Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, dan Sragen.
 
Kata Kunci: Daerah Istimewa, Surakarta, Keraton, Otonomi Daerah