Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Pembebasan Terdakwa berdasarkan Dissenting Opinion Judex Factie dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 745 k/pid/2016)


Oleh :
Novitasari - E0013305 - Fak. Hukum


ABSTRAK

Novitasari. 2017. E0013305. ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PEMBEBASAN TERDAKWA BERDASARKAN DISSENTING OPINION JUDEX FACTIE DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 745 K/PID/2016). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah argumentasi pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap kesalahan Judex Factie membebaskan terdakwa berdasarkan Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 745 K/PID/2016, selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  pelaku tindak pidana Pembunuhan Berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor 745 K/PID/2016 sesuai dengan Pasal 253 KUHAP tentang tata cara pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Terletak pada Pasal 253 KUHAP Ayat 1 yang menjelaskan, Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak dengan alasan guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Hakim dalam mengabulkan permohonan  kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan Pasal 256 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang menjelaskan tentang jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi maka Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang telah dimintakan kasasi dan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan berhak menjatuhkan pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang telah salah dalam membuat putusan dan mengadili perkara tersebut dengan tidak menerapkan atau menetapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya sehingga Mahkamah Agung berhak dalam mengabulkan permohonan kasasi untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Dissenting Opinion, Permohonan kasasi, Pertimbangan Hakim