Abstrak


Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Jasa Jaringan Komunikasi Indihome


Oleh :
Novantine Arkhan Prawibroto - E0009245 - Fak. Hukum


ABSTRAK
Novantine    Arkhan    Prawibroto.    2016.    PERLINDUNGAN    KONSUMEN    BAGI PENGGUNA JASA JARINGAN KOMINIKASI INDIHOME. Fakultas Hukum UNS.
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  perlindungan  konsumen  pengguna  jasa jaringan komunikasi IndiHom berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi pustaka, pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme atau interprestasi.
Berdasarkan penelitian itu dapat diperoleh hasil bahwa perlindungan konsumen pengguna jasa jaringan komunikasi IndiHome menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan memberi hak-hak konsumen yang lebih banyak daripada hak-hak pelaku usaha. Banyaknya hak-hak konsumen yang berjumlah Sembilan hak dikarenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen melihat konsumen dalam posisi yang lemah daripada pelaku usaha, karena konsumen lah yang langsung merasakan dampak dari penggunaan produk barang dan/ atau jasa. Dalam kasus ini pelayanan yang di berikan oleh PT. telekomunikasi Indonesia selaku provider dari produk IndiHome sendiri belum memenuhi ketentuan pasal 7
Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen  ,  oleh  karena  itu  konsumen  menjadi  pihak  yang dirugikan karena adanya pelayanan yang buruk dari pihak pelaku usaha.
Upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa dilakukan dengan proses (litigasi) atau melalui peradilan dan proses (non-litigasi) atau diluar pengadilan. Pihak yang bersengketa berhak memilih jalan mana yang ditempuh secara sukarela.