Abstrak
Persepsi wajib pajak PKP PPN terhadap pelayanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di KPP Surakarta
Oleh :
Mardiana Indrastuti - F1301117 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAKSI
Salah satu dari hak wajib pajak yang diatur dalam pasal 11 Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah hak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Secara umum restitusi dapat terjadi karena pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Dalam kaitannya dengan masalah penyelesaian restitusi setiap permohonan restitusi dari wajib pajak di satu pihak harus dilayani dengan sebaik-baiknya, dan di lain pihak juga harus dipertimbangkan pula cara yang tepat untuk menyelesaikan restitusi tersebut agar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan diatur agar penyelesaian restitusi tidak menganggu penerimaan pajak.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas skripsi ini mengambil judul “PERSEPSI WAJIB PAJAK PKP PPn TERHADAP PELAYANAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DI KPP SURAKARTA”.
Penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada 85 wajib pajak PKP. Penyebaran Kuesioner dilakukan pada bulan Januari 2004 dan awal bulan Maret 2004 telah diterima kembali sebanyak 72 responden. Jangka waktu pengembalian yang lama di akibatkan karena Wajib Pajak mengembalikan kuesioner pada waktu penyampaian SPT Masa untuk masa berikutnya. Karena keterbatasan waktu, biaya maka peneliti hanya menyebarkan 85 kuesioner.
Teknik analisa data menggunakan metode analisis proporsi. Data kualitatif berupa persepsi wajib pajak PKP PPN terhadap pelayanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dikuantifikasikan dengan memberi skor terhadap jawaban responden. Data dianalisis dengan memperhatikan proporsi jawaban responden untuk masing-masing pernyataan dan membandingkan jumlah skor jawaban responden dengan skor secara keseluruhan kemudian membandingkan rata-rata riil dan rata-rata harapan dan membandingkan rata-rata kelompok dengan rata-rata harapan.
Sebelum data dianalisis peneliti menguji intrumen penelitian digunakan uji validitas dan uji reliabilitas. Uji validitas menggunakan korelasi “product moment” sedangkan uji reliabilitas menggunakan rumus Alpha. Berdasarkan uji validitas terhadap seluruh item pernyataan menunjukkan bahwa seluruh pernyataan mempunyai korelasi lebih besar dari nilai kritisnya 0,234. Sedangkan hasil uji reliabilitas menunjukkan nilai korelasi untuk variabel reliability (0,8032), variabel responsiveness (0,8062), variabel Assurance (0,7315), variabel Emphaty (0,8347) variabel Tangible (0,8550) lebih besar dari nilai kritisnya.
Berdasarkan perhitungan rata-rata riil menunjukkan seluruh item pernyataan mempunyai nilai rata-rata lebih besar dari rata-rata harapan. Sedangkan perhitungan rata-rata kelompok menunjukkan rata-rata kelompok (untuk variabel reliabitas (3,235); variabel responsiveness (3,93); variabel Assurance
(3,63); variabel Empaty (3,78); variabel Tangible (2,85) lebih besar dari rata-ra harpaan (2,5)
Dari 30 responden atau 42% menyatakan menghadapi kendala dalam proses pelayanan pengembalikan kelebihan pembayaran pajak, dapat dirinci sebagai berikut : sebanyak 23 responden atau 76,67% merasakan adanya hambatan dari diri wajib pajak sendiri; 25 responden atau 83,23% merasakan hambatan berasal dari kantor pelayanan pajak surakarta dan 22 responden atau 73,33% hambatan berasal dari fiskus .
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa persepsi Wajib Pajak PKP PPN terhadap Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak di KPP Surakarta mempunyai persepsi positif.