Abstrak
Pelaksanaan sosialisasi dan inventarisasi pengadaan lahan bagi pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur
Oleh :
Oki Pratiwi - E0002200 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan lahan bagi pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang meliputi pelaksanaan inventarisasi terhadap tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berada di atasnya, mengetahui apakah pelaksanaan musyawarah pengadaan lahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, dan mengetahui apa saja kesepakatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan lahan tersebut yang meiputi hambatan-hambatan yang ditemui serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses pengadaan lahan bagi pembangunan Jalan tol Gempol-Pandaan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Dilihat dari tujuannya termasuk penelitian yang hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian meliputi lokasi pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pengadaan lahan bagi pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang meliputi Sosialisasi/Penyuluhan, Inventarisasi, Penelitian Ulang, dan akan segera mengadakan Musyawarah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Pelaksanaan kebijakan pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan dimulai pada saat PT Jasa Marga (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara jalan tol mengajukan permohonan untuk melakukan Kerjasama Penyelenggaraan Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan PT Margabumi Matraraya, yang oleh Menteri Pekerjaan Umum disetujui dengan sistem Usaha Patungan (Joint Venture) dengan diberi nama PT Margabumi Adhikaraya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengambil peran dalam pembangunan Jalan Tol ini, dengan menginvestasikan saham sebesar Rp 39 Milyar.
Tahapan-tahapan yang telah selesai dilaksanakan dalam proses pengadaan lahan tersebut, sampai saat ini telah dilaksanakan tahap Sosialisasi, Inventarisasi/Pendataan aset masyarakat yang terkena proyek, dan pra musyawarah, sebagai persiapan bagi Pelaksana Operasional Pengadaan Lahan beserta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Pasuruan untuk mengadakan musyawarah penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai kompensasi atas terkenanya lahan yang mereka miliki dalam proyek jalan tol ini.
Dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan, ditemui berbagai macam hambatan, yaitu ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pengukuran tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang ada di atasnya, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 15 tentang perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk Panitia Pengadaan Tanah di mana Panitia Pengadaan Tanah bersikap sangat hati-hati karena NJOP dengan harga pasaran tanah setempat sangat jauh berbeda bahkan sampai 500%-700%, musyawarah dilakukan selama jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, yang dapat berarti bahwa pelaksanaan musyawarah dapat berjalan tergesa-gesa, bahkan akan muncul kesan dipaksakan harus segera berakhir dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau jika tidak, persoalan yang muncul nantinya dalam musyawarah diselesaikan lewat jalur pengadilan, yang dikhawatirkan hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja. Dengan demikian, proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum pembangunan Jalan tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasuruan baru dilaksanakan sebatas tahap persiapan musayawarah (pra musyawarah).
Adapun usaha untuk mengatasi hambatan yang timbul adalah dengan mengadakan inventarisasi/pendataan ulang bagi masyarakat yang berkeberatan terhadap hasil inventarisasi yang telah diumumkan, pengadaan lelang untuk Tim Penilai Harga Tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Pasuruan, pihak Pelaksana Operasional Pengadaan Lahan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Pasuruan tetap menunggu hasil Tim Penilai Harga Tanah untuk kemudian melaksanakan musyawarah dengan prosedur seperti tercantum dalam Perpres Nomor 36 tahun 2005.