Abstrak


Implementasi Pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTN) Terhadap Percepatan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Rofi Rasyidah - E0014359 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Rofi Rasyidah. 2014. E0014359. IMPLEMENTASI PENGATURAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN KARANGANYAR. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendesripsikan dan mengkaji tiga pokok permasalahan, pertama bagaimana penentuan tarif BPHTB serta hambatan yang dihadapi dalam melakukan percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Karanganyar. Kedua, bagaimana langkah-langkah hukum yang wajib pajak lakukan apabila tidak mampu membayar BPHTB. Ketiga, apakah proses pendaftaran tanah dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak mampu membayar BPHTB.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat prekriptif untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) serta hambatan yang dihadapi dalam melakukan percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Karanganyar, untuk mengetahui langkah-langkah hukum yang wajib pajak lakukan apabila tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta untuk proses pendaftaran tanah tetap dapat dilaksanakan atau tidak apabila terjadi keadaan wajib pajak tidak bisa membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data ini dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan pelaksanaan BPHTB dalam percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Karanganyar, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penentuan perhitungan tarif atas BPHTB yaitu sejumlah 5 (lima) persen dari Nilai Perolehan Objek Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan Kena Pajak (NPOPKP). Akan tetapi, dalam penentapan tarif masih ditemui sejumlah kendala, mulai dari mahalnya uang yang harus dibayar, proses verifikasi yang dinilai tidak efektif dan efisien, hingga potensi manipulasi data. Kendala  tidak mampu membayar BPHTB dapat ditanggulangi dengan mengajukan pengurangan, keberatan, serta banding. Dimana dalam pengajuan pengurangan, keberatan, serta bnding memiliki beberapa prosedur yang telah diatur dalam peraturan daerah. Beberapa permasalahan yang timbul dalam pemungutan BPHTB dapat dikhawatirkan akan menghambat proses pendaftaran tanah.
Kata Kunci : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB, pendaftaran tanah.