Abstrak


Aspek Yuridis Penguasaan dan Pengusahaan Tanah Pasang Surut di Waduk Lalung Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Yoga Pratama Budiatsa - E0014428 - Fak. Hukum

ABSTRAK


YOGA PRATAMA BUDIATSA, E0014428. 2018. ASPEK YURIDIS PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN TANAH PASANG SURUT DI WADUK  LALUNG  KABUPATEN  KARANGANYAR.  Penulisan  Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pola penguasaan dan pengusahaan tanah pasang surut yang terjadi di Waduk Lalung. Tanah pasang surut tersebut dikuasai oleh masyarakat sekitar waduk. Subyek dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menggarap tanah pasang surut di Waduk Lalung dan pengelola Waduk Lalung. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan dan data sekunder yaitu bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undngan dan bahan hukum sekunder yang berupa literatur. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Pola penguasaan tanah pasang surut yang terjadi Waduk Lalung hanyalah penguasaan secara fisik dan bukan secara yuridis. Masyarakat hanya memanfaatkan tanah pasang surut tanpa dilandasi hak apapun. Penguasaan tersebut bersifat ilegal karena tanpa izin dari pihak pengelola. Namun penguasaan tersebut dapat menjadi legal apabila didasarkan atas hak-hak atas tanah yang bersifat sementara seperti perjanjian bagi hasil dan sewa tanah pertanian. 2) Tanah pasang surut di Waduk Lalung diusahakan sebagai lahan pertanian. Pengusahaan tersebut dilakukan dengan cara menanam beberapa jenis tanaman pertanian, yaitu padi, jagung, kacang tanah, dan singkong.

Kata kunci: penguasaan tanah, pengusahaan tanah, tanah pasang surut.