Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah)


Oleh :
Sinta Zulfi Nur Laily - E0014380 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Sinta Zulfi Nur Laily. E0014380. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dengan metode wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi bahan kepustakaan.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang harus mendapatkan perhatian serius. Bentuk tindak pidana perdagangan orang yang mayoritas terjadi adalah eksploitasi terhadap TKI atau TKW. Kabupaten Grobogan termasuk salah satu daerah pengirim TKI atau TKW di
Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga kerja Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Grobogan adalah bantuan medis, rehabilitasi sosial, penjemputan TKW yang meninggal di luar negeri, pendampingan dan pemantauan, namun perlindungan hukum tersebut belum optimal karena beberapa kendala. Kendala yang dihadapi yaitu minimnya pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang, lemahnya penegakan hukum, calo pencari tenaga kerja ilegal, dan pola pikir yang salah
dalam masyarakat.

 

Kata Kunci : Perlindungan Korban, Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Grobogan, Tindak Pidana Perdagangan Orang