Abstrak


Tinjauan Tentang Penggabungan Tata Cara Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal Dengan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 k/pid.sus/2015)


Oleh :
Sinta Lia Latifah - E0014379 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Sinta Lia Latifah. 2018. E0014379. TINJAUAN TENTANG PENGGABUNGAN TATA CARA PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA ASAL DENGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 K/Pid.Sus/2015). Penulisan Hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggabungan tata aara pembuktian perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucin uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal maka boleh digabungkan tanpa wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Penerapkan penggabungan pembuktian tindak pidana pecucian uang dengan korupsi mempunyai kelebihan antara lain akan lebih cepat dalam melakukan penyidikan dan pengembalian aset negara, di samping itu juga mempunyai kekurangan misalnya ketentuan jangka waktu pemblokiran rekening bank terdakwa yang terlalu kaku.
Kata kunci : Pencucian Uang, Korupsi, Pembuktian