Abstrak


Implementasi Batasan Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus BRI KCP Jombang Kota)


Oleh :
Fitri Ayu Ranti - E0014166 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Fitri Ayu Ranti. E0014166. IMPLEMENTASI BATASAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK BRI KCP JOMBANG KOTA. Fakultas Hukum UNS.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan tentang batasan wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit dan permasalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pemberian kredit ini serta tindakan dalam mengatasi hal tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif dengan analisis model interaktif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu wanprestasi yang terjadi sebagai akibat kelalaian dari pihak debitur dan wanprestasi yang terjadi akibat lemahnya pengawasan kredit dari pihak bank. Permasalahan hukum yang timbul dalam perjanjian pemberian kredit adalah kredit bermasalah, tidak kooperatifnya nasabah, serta tidak seimbangnya hak dan kewajiban antara pihak kreditur dan pihak debitur. Upaya atau tindakan yang dilakukan Bank BRI KCP BRI Jombang Kota adalah penagihan secara terus menerus kepada debitur sera memperketat analisis kredit. Dalam hal kredit macet maka upaya yang dilakukan oleh Bank BRI KCP BRI Jombang Kota ada 2 yaitu restrukturisasi kredit dan penyelesaian dengan cara lelang.

Kata kunci : Perjanjian Kredit; Penyelesaian Wanprestasi; Hambatan;