ABSTRAK
Elisa Marta Nugraha. 2018. E0014122. KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KABUPATEN KARANGANYAR.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui prosedur alih fungsi lahan
pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar dan hambatan apa saja yang dihadapi serta bagaimana solusinya berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian hukum deskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di kabupaten karanganyar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Karanganyar, dengan prosedur pengajuan dimulai dari masyarakat yang ingin mengajukan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian mengajukan permohonan ke kantor BPN Kabupaten Karanganyar dan selanjutnya akan di proses untuk dirapatkan dalam rapat Tim Kerja Perencanaan Ruang Daerah. Hambatan yang ada dalam proses alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar terbagi menjadi dua yaitu hambatan dari dalam instansi dan hambatan dari masyarakat.
Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, Kebijakan Alih Fungsi lahan, Prosedur Alih
Fungsi Lahan.