Abstrak


Kajian Pengesampingan Alat Bukti Surat sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1368 k/pid.sus/2015)


Oleh :
Firstananda Probojati Hartito - E0014162 - Fak. Hukum

Firstananda Probojati Hartito. E0014162. KAJIAN PENGESAMPINGAN ALAT BUKTI SURAT SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1368 K/Pid.Sus/2015) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara Tindak Pidana Perbankan yang isi Putusannya membebaskan Terdakwa serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Mengadili Sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi.
Hasil penelitian ini, diketahui bahwa upaya Kasasi Penuntut Umum atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Judex Factie yang memutus membebaskan terdakwa dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perbankan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Pengadilan Negeri telah salah menerapkan peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Mahkamah Agung (Judex Yuris) mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan mengadili sendiri. bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena pertimbangan Mahkamah Agung sudah disusun secara ringkas mengenai fakta-fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang Pengadilan. Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 1368K/Pid.Sus/2015 mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Mengadili sendiri. Serta mencabut Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 292/Pid.Sus/2014.

Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Perbankan