Abstrak


Implementasi Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas IIa Wirogunan Yogyakarta)


Oleh :
Astrika Puspita Rani - E0014050 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Assessment risiko  dan  Assessment kebutuhan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta kaitannya dengan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan dan kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk  mengoptimalkan  pelaksanaan  Assessment risiko dan kebutuhan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dimana dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan yang terjadi di dalam praktik. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif.
Teknik pengumpulan data yaitu data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan sedangkan data sekunder diperoleh  dari studi kepustakaan mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan. Dalam menganalisis data yang diperoleh tersebut dipergunakan teknik analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan.  Pertama,  implementasi Assessment risiko dan Assessment kebutuhan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta belum dilaksanakan dengan maksimal. Kedua, kendala dalam pelaksanaan Assessment risiko dan Assessment  kebutuhan  warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta yaitu pengangkatan assessor tidak sesuai dengan prosedur, jumlah assessor kurang, terdapat rangkap jabatan oleh assessor, tidak ada pengawasan pelaksanaan Assessment oleh pihak  eksternal di luar Lapas dan tidak ada anggaran khusus oleh Lapas mengenai pengajuan petugas Lapas mengikuti pelatihan Assessment secara berkelanjutan. Ketiga, pelaksanaan Assessment risiko dan Assessment kebutuhan narapidana dilakukan bukan oleh assessor namun oleh Wali Pemasyarakatan yang telah ditunjuk oleh KaLapas.

Kata kunci : Implementasi, Assessment Risiko, Assessment Kebutuhan, Warga Binaan Pemasyrakatan, Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.