Abstrak


Tanggung Gugat Rumah Sakit terhadap Kerugian yang Diderita oleh Pasien Akibat Tindakan Tenaga Medis dalam Perjanjian Terapeutik


Oleh :
Nanda Dwi Haryanto - E0014288 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan tenaga medis yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, dan norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deduksi, analisis untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi hal yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara tenaga medis dan rumah sakit menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kode Etik Rumah Sakit dapat disimpulkan bahwa hubungan antara rumah sakit dan tenaga medis didasarkan pada adanya hubungan kerja. Hubungan kerja antara tenaga medis dan rumah sakit menentukan rumah sakit dapat bertanggungjawab. Rumah sakit bertanggungjawab atas tindakan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien dapat ditentukan berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis.


Kata Kunci: Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kelalaian, Tenaga Medis