Abstrak


Penghibahan Harta Orangtua Kepada Anak Yang Melanggar Hak Mutlak/Hak Legitime Portie Anak Yang Lain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 433/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Pst)


Oleh :
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda - E0014163 - Fak. Hukum

Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda. 2018. E0014163. AKIBAT HUKUM PENGHIBAHAN HARTA ORANGTUA KEPADA ANAK YANG MELANGGAR HAK MUTLAK/HAK LEGITIME PORTIE ANAK YANG LAIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan Legitime Portie menurut KUHPdt sudah sesuai dan diterapkan dalam Putusan Hakim Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST dan akibat hukum penghibahan harta orangtua kepada anak yang melanggar hak mutlak/hak legitime portie menurut Putusan Hakim Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data penelitian yaitu berupa bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim sudah menerapkan ketentuan legitime portie yang terdapat dalam KUHPerdata untuk menjatuhkan putusan dengan hasil putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Akta Wasiat No. 1 tertanggal 2 Oktober 1992 yang dibuat di hadapan Notaris FJ Mawati tentang “Wasiat” atas nama Pewaris Dicky Benyamin Masengi, sepanjang isinya mengenai PT Lembah Nyiur Indah, adalah tidak sah atau batal demi hukum. Akibat hukum yang timbul setelah adanya putusan di atas adalah adanya perhitungan kembali harta-harta yang telah dibagi di dalam akta hibah wasiat tersebut.


Kata Kunci: Hibah Wasiat, Legitime Portie, Akibat Hukum