Abstrak


Prinsip Partisipasi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus terhadap Pembangunan Jalan Tol Ruas Solo – Mantingan Di Wilayah Karanganyar)


Oleh :
Gusti Asta - E0014178 - Fak. Hukum

GUSTI ASTA. E0014178. 2018. PRINSIP PARTISIPASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS SOLO – MANTINGAN DI WILAYAH KARANGANYAR). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.
    Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji untuk mencari jawab atas permasalahan, pertama, apakah prinsip partisipasi publik sudah dijabarkan dalam mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Solo – Mantingan di wilayah Karanganyar. Kedua,apa implikasi hukum jika pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Solo – Mantingan yang tidak didasarkan pada prinsip partisipasi publik.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum).
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keterlibatan masyarakat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Mantingan terdapat dalam tahap persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo-Mantingan. Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil identifikasi dan identifikasi fakta hukum yang dilakukan dengan cara wawancara terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol Solo-Mantingan. Keterlibatan partisipasi publik masyarakat dalam pembangunan jalan tol ruas Solo – Mantingan tergolong pada tahap Konsultasi (Consultation) dan Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ataupun meminta banding ke Pengadilan Tinggi jika mereka tidak bersedia untuk melepas tanah atau keberatan dalam menerima ganti rugi.

Kata Kunci: Pengadaaan Tanah, Prinsip Partisipasi, Implikasi Hukum