Abstrak


Kedudukan Pemeriksaan Setempat Dalam Menentukan Kaburnya Objek Gugatan Benda Tetap (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 48/Pdt.G/2016/Pn.Gto)


Oleh :
Intan Septriana Susilowati - E0014207 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Intan Septriana Susilowati. E0014207. 2018. KEDUDUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM MENENTUKAN KABURNYA OBJEK GUGATAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 48/PDT.G/2016/PN.Gto). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pemeriksaan setempat sebagai pertimbangan hakim dalam menentukan kaburnya objek gugatan benda tetap dan mengetahui kriteria objek gugatan yang kabur dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Gto.
    Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan Teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme.
    Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan kaburnya objek gugatan benda tetap seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Gto bahwa dengan pemeriksaan setempat hakim memperoleh fakta yang sebenarnya pada obyek sengketa dalam perkara. Kriteria objek gugatan yang kabur dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Gto adalah Penggugat tidak menguraikan secara jelas tanah yang menjadi sengketa, luas serta batas-batasnya.

Kata Kunci : Pemeriksaan setempat, objek gugatan kabur, eksepsi.