;

Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016


Oleh :
Yoshua Sindhu Riyanto - S311308013 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 dan untuk mengetahui sejauh mana sinkronisasi antar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian socio-legal studies, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-1 dan ke-5, yaitu Hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat didalam sistem perundang-undangan universal dan Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pada penelitian ini digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Analisis Data yang digunakan adalah Analisis Induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya sinkron terutama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2015 khususnya berkaitan dengan batas waktu penyampaian KUA-PPAS dan waktu kesepakatan bersama KUA-PPAS , serta waktu Penyampaian Rancangan Perda APBD. (2) Implementasi APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 dalam kenyataanya mengalami beberapa kendala, antara lain: faktor struktur yaitu masih adanya SKPD yang kekurangan jumlah personil untuk melaksanakan tugasnya karena efek moratorium sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhambat, pengawasan yang dilakukan DPRD kurang maksimal, faktor budaya seperti antusiasme masyarakat dalam mengawasi program pemerintah, adanya warga masyarakat yang tidak menggunakan program bantuan dari pemerintah sebagaimana mestinya.
Pemerintah Daerah dalam hal ini diharapkan untuk dapat menyusun dan melaksanakan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dimana hal ini dibutuhkan kerjasama antar SKPD. Terkait dengan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan APBD, pemerintah daerah untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan, disamping itu pemerintah daerah untuk mengambil langkah preventif terhadap kendala-kendala yang terjadi.
Kata Kunci : Sinkronisasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah.