Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Adidaya Madani ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Tentang Pekerja Outsourcing atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Oleh :
Belinda Paramasiddha Jannah - E0014065 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  apakah  pekerja outsourcing telah memperoleh  perlindungan  hukum  dalam  praktik outsourcing di  PT.  Adidaya Madani yang ditinjau dari 2 (dua) fakta hukum yaitu tentang jenis pekerjaan yang menjadi obyek outsourcingdan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yang  bersifat preskriptifdan  apabila  dilihat tujuannya  termasuk  penelitian  hukum  normatif  atau  doktrinal.  Sumber  bahan hukum  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  bahan  hukum  primer,  bahanhukum   sekunder   dan   bahan   non   hukum.   Teknik   pengumpulan   data   yang digunakan  adalah  studi  dokumen  atau  bahan  pustaka  dan  wawancara.  Teknik analisis data yang digunakan adalah deduktif.Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  jenis  pekerjaan  yang  di outsource-kanoleh PT.  Adidaya  Madani  sudah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  dan secara  garis  besar  pekerja  telah  mendapat  perlindungan  hukum  dalam  perjanjian penyediaan  sebagian  pekerja outsourcing antara  Aston  Hotel  Solo  dengan  PT. Adidaya  Madani  yakni  dalam  hal  waktu  kerja,  waktu  istirahat  dan  cuti,  upah, keselamatan kerja, Tunjangan Hari Raya,dan Jamsostek.
Kata Kunci : perlindungan hukum, outsourcing, ketenagakerjaan.