ABSTRAK
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui laju pertumbuhan dan kontribusi pajak hotel terhadap PAD di Kota Surakarta Tahun 2013-2017. Selain itu, studi ini bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi serta upaya-upaya yang dilakukan oleh BPPKAD Kota Surakarta dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak hotel.
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Metode observasi dilakukan dengan pengamatan langsung ke BPPKAD untuk mendapatkan data terkait laju pertumbuhan, kontribusi dan realisasi penerimaan pajak hotel tahun 2013-2017. Metode wawancara dilakukan dengan tanya jawab secara langsung dengan pegawai BPPKAD.
Hasil dari studi ini adalah laju pertumbuhan pajak hotel di Kota Surakarta mengalami fluktuasi. Pada tahun 2013-2014 sebesar 6,85%. Tahun 2014-2015 mengalami penurunan menjadi -11,61%. Tahun 2015-2016 naik menjadi 29,24% sedangkan tahun 2016-2017 turun menjadi 12,43%. Kontibusi pajak hotel terhadap PAD dikatakan sangat kurang karena rasio kontribusi dari tahun 2013-
2017 masih di bawah 10% dan rasio kontribusi pada tahun tersebut mengalami fluktuasi.
Berdasarkan studi ini, penulis memberikan beberapa saran, yakni perlunya melakukan pendataan ulang setiap tahunnya untuk wajib pajak hotel dan melakukan peningkatan sumber daya manusia bagi petugas pajak agar mutu pelayanan menjadi lebih baik.
Kata kunci: Pertumbuhan, Kontribusi, Pajak Hotel