Abstrak


Kedudukan Dan Pembagian Harta Kekayaan Antara Isteri Perkawinan Dicatatkan Dan Isteri Perkawinan Agama Pasca Putusnya Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Di Indonesia


Oleh :
Lydya Arfina - E0014241 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Lydya Arfina. 2014. E0014241. KEDUDUKAN DAN PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN ANTARA ISTRI PERKAWINAN DICATATKAN DAN ISTRI PERKAWINAN AGAMA PASCA PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama ketentuan hukum perkawinan dicatatkan dan perkawinan agama. Kedua, bagaimana akibat hukum perkawinan dicatatkan dan perkawinan agama terhadap kedudukan istri dan harta kekayaan
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui bahan pustaka, media cetak, media elektronik, dan cyber media (internet), selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penilitian yang diperoleh adalah perkawinan dicatatkan adalah perkawinan yang sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sedangkan untuk perkawinan agama ialah perkawinan yang dilakukan dengan memenuhi rukun serta syarat perkawinan sesuai dengan agama yang dianutnya. Perkawinan agama merupakan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agamanya. Akibat hukum kedudukan istri perkawinan dicatatkan maupun perkawinan agama adalah sama timbulnya hak dan kewajiban namun apabila terjadi sengketa pembagian harta kekayaan pasca putusnya perkawinan istri perkawinan agama tidak memiliki perlindungan hukum selayaknya istri perkawinan dicatatkan.
Kata Kunci: Perkawinan dicatatkan, Perkawinan Agama, Akibat Hukum,  Harta Kekayaan, Kedudukan Istri