Abstrak


Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum atas Dasar Judex facti Salah Menerapkan Hukum dalam Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri sipil (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/PID/2016)


Oleh :
Meka Ohanda - E0012246 - Fak. Hukum


ABSTRAK
MEKA OHANDA. E0012246. 2017. ALASAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM ATAS DASAR JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM KASUS PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI  NEGERI  SIPIL  (Studi  Putusan  Mahkamah  Agung  Nomor  523
K/PID/2016). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai kesesuaian alasan permohonan
Kasasi oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penggelapan yang dilakukan oleh PNS dengan ketentuan KUHAP pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 523 K/PID/2016. Penelitian normatif yang bersifat perskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan teknik studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas dari segala dakwaan berdasarkan judex facti salah menerapkan hukum dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh PNS sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP karena pemeriksaan dalam tingkat Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan pada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi terhadap putusan bebas dari segala dakwaan dalam perkara penggelapan tersebut telah sesuai dengan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Hakim Agung mengabulkan permohonan Kasasi sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri   Brebes   Nomor   125/Pid.B/2015/PN.Bbs   dan   menyatakan   Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan serta menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 bulan.
Kata kunci : Kasasi, Pertimbangan, Tindak Pidana Penggelapan.