Abstrak


Akibat Hukum Terhadap Putusan Arbitrase Ketika Terjadi Gugatan Oleh Salah Satu Pihak Melaui Pengadilan


Oleh :
Meliana Ferawati Sinaga - E0014259 - Fak. Hukum


ABSTRAK
MELIANA FERAWATI SINAGA. E0014259. 2018. AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE KETIKA TERJADI GUGATAN OLEH   SALAH   SATU   PIHAK   MELALUI   PENGADILAN.   Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai kekuatan hukum putusan arbitrase dan eksistensi putusan arbitrase terhadap gugatan oleh salah satu pihak melalui pengadilan.
Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber data penelitian adalah bahan hukum primer (UU Arbitrase, UU Kekuasaan Kehakiman, HIR,), bahan hukum sekunder  (buku, jurnal, skripsi hukum), dan bahan hukum tersier (KBBI, Internet). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).
Hasil penelitian ini, mengarah pada kekuatan hukum putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berarti tidak tersedia upaya hukum biasa atas putusan tersebut. Sifat final dalam putusan arbitrase dapat diartikan sebagai putusan tingkat akhir yang berarti dalam putusan tersebut tertutup upaya hukum banding dan kasasi maupun peninjauan kembali. Kemudian sifat mengikat (binding) yang melekat pada putusan artinya putusan arbitrase tersebut mengikat kedua belah pihak yang bersangketa. Maka, para pihak wajib untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Dengan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap berarti terhadap putusan arbitrase tersebut tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa.  Putusan arbitrase bersifat final dalam  arti  berlaku  sebagai  putusan  terakhir  yang  sama  kekuatannya  dengan putusan Mahkamah Agung pada tingkat   kasasi dan eksistensi putusan arbitrase terhadap gugatan oleh salah satu pihak melalui pengadilan tidak dapat membatalkan putusan arbitrase karena berdasarkan kekuatan hukumnya, putusan arbitrase sudah final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dan tidak terbuka upaya hukum apapun. Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah memuat klausula arbitrase. Pengadilan negeri tidak berwenang berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali, dan kewenangan absolut arbitrase berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase.
Kata Kunci : Putusan; Arbitrase; Gugatan; Eksistensi; Pengadilan;