Abstrak


Upaya Mahkamah Agung (Ma) Dalam Menerobos Hukum Formil Untuk Mencapai Keadilan Dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase (Studi Putusan Nomor 33 Pk/Pdt.Sus-Arbt/2016)


Oleh :
Moh. Ilham Makhal - E0014264 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Moh. Ilham Makhal. 2014. E0014264. TEROBOSAN HUKUM OLEH MAHKAMAH AGUNG (MA) UNTUK MENCAPAI KEADILAN DALAM PERKARA ARBITRASE
(STUDI PUTUSAN Nomor 33 PK/PDT.SUS/ARBT-2016)

Abstrak
Upaya hukum merupakan sarana untuk menguatkan dan mempertahankan argumentasi para pihak setelah putusan peradilan tingkat sebelumnya telah diputus, seperti yang kita ketahui bersama bahwa upaya hukum dalam ranah Hukum Perdata terdapat Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Di dalam suatu perkara perdata khusus seperti Arbitrase juga terdapat upaya hukum namun terbatas yakni hanya Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Penulisan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan diterima dan dikabulkannya upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon dalam perkara arbitrase oleh Mahkamah Agung. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa menurut Undang-Undang Arbitrase upaya hukum pertama dan terakhir dalam perkara arbitrase adalah Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada Peninjauan Kembali, namun yang terjadi di Mahkamah Agung terdapat satu perkara yang menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk perkara arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali karena terdapat kekhilafan hakim di dalam putusan pada tingkat sebelumnya serta agar tercapainya 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kata kunci : Peninjauan Kembali, Arbitrase, Pembatalan, upaya hukum.