Abstrak


Sinkronisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam


Oleh :
Muhammad Samsi Adinata Agus Nugraha - E0013290 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Muhammad Samsi Adinata Agus Nugraha. E0013290. 2018. Sinkronisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden  Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin dan keselarasan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luas kawin dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan cyber media, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan apabila berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka anak luar kawin tersebut dapat memperoleh hak keperdataan dari kedua orang tuanya. Asalkan dapat dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak luar kawin tersebut mempunyai hubungan darah. Sedangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal ini dikarenakan KHI merupakan perwujudan dari unifikasi hukum positif Islam di Indonesia. Maka dari itu, pengaturannya pun dikembalikan pada nilai-nilai agama Islam. Sehingga dari penjelasan tersebut belum terdapat keselarasan di antara ketentuan maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan anak luar kawin.

Kata Kunci : Sinkronisasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin,  Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam