Abstrak


Pengelolaan Tanah Kas Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Gumpang)


Oleh :
Rena Lukma Aisyah Putri - E0014332 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Rena Lukma Aisyah Putri. 2018. E0014332. Pengelolaan Tanah Kas Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus di Desa Gumpang). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengelolaan Tanah Kas Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengetahui apakah pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Gumpang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan dan wawancara. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.
Pengelolaan Tanah Kas Desa merupakan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul tradisionalnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tanah Kas Desa yang sebelumnya digunakan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan, kini Kepala Desa ataupun Perangkat Desa akan mendapatkan penghasilan tetap berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga Tanah Kas Desa merupakan aset desa dapat dikelola Pemerintah Desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tanah Kas Desa Gumpang berupa tanah pekarangan dan pertanian. Pemerintah Desa mengelola Tanah Kas Desa dengan cara sewa yang diatur dalam Peraturan Desa Gumpang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyewaan Tanah Kas Desa. Peraturan ini mengatur bahwa penyewaan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat Desa Gumpang saja dimana pengelolaan tersebut sesuai dengan Rezim hak kelompok masyarakat yang telah dikembangkan oleh Schlager dan Ostrom. Berdasarkan hasil penelitian, hasil pendapatan sewa tersebut dikelola Pemerintah Desa Gumpang untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Kata Kunci: Pengelolaan, Tanah Kas Desa, Kesejahteraan Masyarakat