Abstrak


Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bppkad) Kota Surakarta


Oleh :
Fitria Nurul Virnanda - F3515032 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK
Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta agar para pembaca mengetahui pentingnya Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Surakarta.
Dalam pengamatan ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan cara menganalisa suatu hasil penelitian. Dengan metode ini diperoleh hasil pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta. Penulis juga melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan di Badan Pendapatan Pngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran.
Peneliti memberikan saran untuk BPPKAD Kota Surakarta agar mengkaji ulang Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel, khususnya peraturan mengenai rumah kos sebagai objek Pajak Hotel. Kemuadian pada pelaksanaan Pajak Restoran, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta dalam hal kebijakan pengkategorian dan penentuan besarnya Tarif Pajak Restoran seharusnya dapat secara tegas ditetapkan secara konsisten dalam satu Masa Pajak untuk menghindarinya penolakan dari Wajib Pajak Restoran yang tidak berkenan untuk membayar Pajak Restoran dengan alasan tutupnya usaha restoran dalam beberapa kurun waktu tanpa adanya pemberitahuan atau pelaporan oleh pihak Wajib Pajak Restoran tersebut terhadap Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.

Kata Kunci: Pajak Hotel Dan Restoran.