Abstrak


Eksistensi Produk Hukum Yang Ditetapkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Ditinjau Dari Sistem Peraturan Perundang-Undangan


Oleh :
Rizky Kurniyanto Widyasasmito - E0013361 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Rizky Kurniyanto Widyasasmito. E0013361. 2018. EKSISTENSI PRODUK HUKUM  YANG  DITETAPKAN OLEH  OTORITAS JASA  KEUANGAN DITINJAU DARI SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai dasar produk hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ditinjau dari sistem peraturan perundang-undangan, dan menganalisis apakah produk hukum tersebut memenuhi kualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif guna menyelesaikan masalah atas produk hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan pendekatan perundang-undangan.Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan  data  studi  pustaka dan  dengan  teknik  analisis data  yang dilakukan dengan metode interpretasi.
Otoritas Jasa Keuangan memiliki dasar hukum yang legitimate untuk menetapkan produk hukum berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah memenuhi unsur-unsur sebagai peraturan perundang-undangan karena peraturan tersebut merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas terhadap sektor keuangan. Dukungan dari pemerintah, lembaga yang terkait, masyarakat, dan seluruh komponen yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.

Kata Kunci   : Eksistensi Produk Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, dan Sistem
Peraturan Perundang Undangan.