Abstrak


Upaya Kasasi Terhadap Kekeliruan Judex Facti Menafsirkan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Wanprestasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 k/pid/2016)


Oleh :
Suci Prabawani Mufrodhi - E0014386 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Suci Prabawani Mufrodhi. E0014386. UPAYA KASASI TERHADAP KEKELIRUAN JUDEX FACTI MENAFSIRKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAI WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1109 K/PID/2016).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar judex facti keliru menafsirkan tindak pidana penipuan sebagai wanprestasi dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar judex facti keliru menafsirkan tindak pidana penipuan sebagai wanprestasi yang diputus oleh judex facti lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Pertama, judex facti tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta berupa fakta dimana Terdakwa berjanji akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas 2 (dua) buah Ruko kepada Saksi Korban. Kedua, Terdakwa memperdaya lagi saksi korban dengan memberikan Bilyet Giro No. RJ 838037 yang ternyata ditolak Bank Mandiri Cabang Surakarta. Pertimbangan Mahkamah Agung memutus permohonan Kasasi terhadap perkara penipuan menyatakan didasarkan pada kekeliruan judex facti Pengadilan Negari Surakarta tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 78/Pid.B/2016/PN.SKT tanggal 01 Agustus 2016 dan menyatakan Terdakwa Ary Patria Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Tindak Pidana Penipuan.