ABSTRAK
Tyasning Ediastuti, E0014407. 2018. PEMENUHAN HAK KONSUMEN ATAS MENDAPATKAN BARANG SESUAI DENGAN NILAI TUKAR PADA PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak konsumen atas mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar pada pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro Yogyakarta sudah terpenuhi atau belum dari 2 (dua) peristiwa konkrit atau fakta hukum, yaitu tentang terpenuhi tidaknya hak konsumen atas mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar pada pedagang kaki lima di kawasan Malioboro Yogyakarta dan penyelesaian sengketa yang dilakukan konsumen jika terjadi pelanggaran harga yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait ketidaksesuaian barang dengan nilai tukar pada saat bertransaksi di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto tentang terpenuhi tidaknya hak konsumen atas mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar pada pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Jenis dan sumber penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pnegumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara atau interview dengan pihak dari UPT Pengelola Kawasan Malioboro dan paguyuban serta penjelasan dari pihak konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, pertama, konsumen belum sepenuhnya mendapat hak sesuai dengan nilai tukar pada saat bertransaksi dengan pelaku usaha di kawasan Malioboro Yogyakarta terutama pada saat musim liburan dimana banyak wisatawan yang datang ke Malioboro dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan menaikkan harga secara tidak wajar sehingga membuat konsumen merasa kecewa. Kedua, penyelesaian sengketa yang dilakukan konsumen jika terjadi pelanggaran harga oleh pelaku usaha terkait ketidaksesuaian barang dengan nilai tukar yaitu melaporkan pada UPT Pengelola Kawasan Malioboro yang selanjutnya akan diperiksa dan ditindak lanjuti, bila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran maka pihak UPT Pengelola Kawasan Malioboro akan memberi sanksi berupa larangan untuk bekerja atau berjualan di kawasan Malioboro.
Kata kunci : hak konsumen, pemenuhan, barang, nilai tukar