Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum Berdasarkan Hasil Cetak Screen Capture Sebagai Alat Bukti Elektronik Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial Facebook (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 21/ Pid.Sus/2016/PN.Pal)


Oleh :
Via Nur Aini - E0013405 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Via Nur Aini. 2018. E0013405. UPAYA PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN HASIL CETAK SCREEN CAPTURE SEBAGAI ALAT BUKTI  ELEKTRONIK  DAN  PERTIMBANGAN  HAKIM  MEMUTUS TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 21/Pid.Sus/2016/PN.Pal). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian hasil cetak screen capture sebagai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam memutus perkara penghinaan melalui  media  sosial  Facebook  pada  Putusan  Nomor:  21/Pid.Sus/2016/PN.Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum atas dasar hasil cetak screen capture dalam perkara penghinaan melalui media sosial Facebook dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena hasil cetak screen capture merupakan alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008  jo  Undang-Undang  Nomor 19  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c jo Pasal 187 huruf d KUHAP, hasil cetak screen capture yang digunakan Penuntut Umum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian  namun  harus  dikaitkan  dengan  alat  bukti  lain  agar  tercipta  suatu kebenaran materiil. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mempergunakan hasil cetak screen capture sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan antara hasil keterangan pemeriksaan hasil cetak screen capture dengan tindak pidana sehingga Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Hasil Cetak Screen Capture, Pembuktian, Penghinaan di media sosial
Facebook