Abstrak


Analisis Kesalahan Penerapan Hukum dalam Menilai Alat Bukti oleh Judex Facti dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 960 k/pid/2016)


Oleh :
Wima Lucky Desiani - E0014421 - Fak. Hukum

Wima Lucky Desiani. 2018. E0014421. ANALISIS KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM MENILAI ALAT BUKTI OLEH JUDEX FACTI DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 960 K/Pid/2016). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Pasal 253 KUHAP dengan
kesalahan penerapan hukum dalam menilai alat bukti oleh judex facti mempertimbangkan unsur pidana penipuan dinilai sebagai wanprestasi dan kesesuaian Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara penipuan.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  bahan  hukum  primer  dan  bahan hukum  sekunder. Teknik  pengumpulan  bahan  hukum  yang digunakan  penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa kesalahan penerapan hukum dalam menilai alat bukti oleh judex facti mempertimbangkan unsur pidana penipuan dinilai sebagai wanprestasi sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Kemudian pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan Kasasi penuntut mum dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara penipuan juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan