Abstrak


Analisis Argumentasi Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Atas Dasar Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Terhadap Dakwaan Kesatu Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2184k/Pid.Sus/2016)


Oleh :
Tri Kusumawardani - E0014404 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tri Kusumawardani, NIM E0014404 ANALISIS ARGUMENTASI PENGAJUAN KASASI OLEH TERDAKWA ATAS DASAR JUDEX FACTIE SALAH MENILAI PEMBUKTIAN TERHADAP DAKWAAN KESATU DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2184K/PID.SUS/2016)Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Terdakwa mengajukan Kasasi berdasarkan Judex Factie salah menilai pembuktian terhadap dakwaan kesatu perkara penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptifdan terapan.Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan  pembahasan menunjukan bahwa kesesuaian antara Pasal 253 KUHAP dengan argumentasi Terdakwa mengajukan Kasasi berdasarkan Judex Factie salah menilai pembuktian tehadap dakwaan kesatu perkara penyalahgunaan narkotika pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2184 K/PID.SUS/2016 sudah sesuai karena memenuhi syarat-syarat formil pada KUHAP maupun syarat-syarat  materiil pada Pasal 253 ayat (1) huruf aKUHAP. Sedangkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkanpengajuan Kasasi Terdakwa berdasarkan Judex Factie salah menilai pembuktian tehadap dakwaan kesatu perkara penyalahgunaan narkotika, akan tetapi Terdakwa tetap dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 364/PID.SUS/2016/PT SBY, tanggal 28 Juni 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN.Sby, tanggal 21 April 2016 pada Putusan Mahkamah agung Nomor 2184 K/PID.SUS/2016 telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Narkotika