Abstrak


Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Griya Bsm di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Yogyakarta


Oleh :
Riska Dwi Supriyatin - F3615060 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK


Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui penerapan akadmurabahah dalam produk pembiayaan Griya BSM di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Yogyakarta.Selain itu juga untuk mengetahui hambatan dan solusi penyelesaian dalam penerapan akad murabahah dalam pembiayaan Griya BSM di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Yogyakarta.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara langsung dengan Financing Complience and Legal Admin, obsevasi dengan mengamati langsung kegiatan proses pengajuan pembiayaan Griya BSM dan penerapan akadmurabahah, serta studi kapustakaan menurut ahli sebagai dasar pembahasan. Metode pembahasan yang digunakan oleh peneliti adalah model pembahasan diskriptif, yaitu pembahasan dengan menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai suatu obyek yang diteliti.Pelaksanaan Pembiayaan Griya BSM di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta mengacu pada Manual Produk yang merupakan acuan tertinggi di Bank Syariah Mandiri yang berkaitan dengan pembiayaan Griya BSM. Pada praktiknya, pada pembiayaan Griya BSM PT. Bank Syariah Mandiri Yogyakarta menggunakan akad murabahah yang dikombinasikan dengan akad wakalah. Hambatan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembiayaan dan penerapan akad murabahah berupa keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta dalam menyelesaikan perselisihan antara bank dan nasabah terkait perjanjian khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran adalah dengan jalan perdamaian hingga melalui jalan pengadilan. Penerapan dan prosedur yang baik, juga harus diimbangi oleh pemahaman yang baik, baik itu dari pihak bank maupun dari pihak nasabah. Selain itu, sanksi sosial mungkin juga bisa menjadi alternatif apabila nasabah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Kata Kunci :PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta, Griya BSM, Akad Murabahah.