Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi adalah suatu lembaga atau instansi milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang bertugas dalam urusan kepegawaian. Visi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi adalah menjadikan ngawi sejahtera, beraklak berbasis pedesaan sebagai barometer Jawa Timur.
Penulis melakukan pengamatan dengan tujuan untuk mencari informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi.
Teknik pengamatan yang dilakukan penulis adalah dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan wawancara, observasi, pengkajian arsip dan dokumen.
Di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi, prosedur pensiun Pegawai Negeri Sipil telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tetapi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi menerapkan 4 macam pensiun tertera dalam Peraturan Pemerintah yaitu adalah pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, tidak cakap fisik, serta atas permintaan sendiri.
Dalam pengamatan yang dilakukan penulis di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi, hambatan yang sering ditemui adalah keterlambatan pengumpulan berkas dan kurangnya kelengkapan berkas pengajuan pensiun itu sendiri. Hal ini dapat menghambat jalannya prosedur pensiun di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi sehingga SK pensiun terlambat diterbitkan.
Dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan yang dilakukan penulis menunjukkan pensiun adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas pengabdiannya kepada negara untuk menjadi motivasi dalam bekerja. Sub. Bagian Mutasi dan Pemberhentian di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi memilik peranan penting dalam prosedur pengurusan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngawi. Dengan adanya pelayanan yang baik dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi akan memudahkan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngawi.
Kata Kunci : Prosedur, Pensiun, Pegawai Negeri Sipil.