ABSTRAK
Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Urgensi pemberdayaan SPI-BUMN dengan audit forensik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan aspek-aspeknya berkenaan dengan hukum. (2) Membangun suatu model hukum pemberdayaan SPI-BUMN dengan audit forensik yang ideal pada setiap SPI BUMN dalam rangka pencegahan dan penanggulangan fraud-korupsi.
Penelitian ini adalah penelitian sosio legal dengan menggunakan metode penelitian deskriftif analistis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemberdayaan SPI-BUMN dengan audit forensik diperlukan karena Audit forensik pada SPI BUMN sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan penanggulangan korupsi di mana objek audit forensik adalah informasi keuangan yang mungkin (diduga) mengandung unsur Fraud/penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksud bisa berupa tindakan merugikan keuangan perusahaan, seseorang, atau bahkan negara. Temuan audit dari hasil pemeriksaan ini bisa dijadikan salah satu alat bukti bagi penyidik. Oleh karena itu, peranan audit forensik sangat sentral dan mendukung dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (2) Model hukum yang dibutuhkan untuk memberdayakan SPI-BUMN dengan audit forensik adalah Pertama, dari aspek substansi hukum, perlu adanya perubahan Undang-Undang BUMN, khususnya pada Pasal 67 dimana kedudukan Satuan Pengawasan Internal BUMN berada di bawah Komisaris Utama untuk memperkuat kedudukan SPI. Kedua, dari aspek struktur hukum, perlu adanya pemerataan keberadaan SPI di semua BUMN di Indonesia dengan Audit forensik guna meyelamatkan aset negara dan mengawal keberlangsungan BUMN yang berjumlah banyak di Indonesia agar dapat mandiri dan maju mampu bersaing di dunia internasional. Ketiga dari aspek budaya hukum, perlu adanya sosialisasi terkait penguatan auditor forensik pada SPI BUMN dan bagi para pemangku kepentingan untuk memberdayakan SPI guna mencapai good corporate governance.
Kata Kunci: Pemberdayaan, SPI-BUMN, Audit Forensik, Korupsi