Abstrak


Fungsi Pengawasan Internal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusiterhadap Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/Puu-Xii/2014)


Oleh :
Himawan Achmad Sarif - E0011155 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian    inimenganalisis    fungsi    pengawasan    internal Majelis Kehormatan  MahkamahKonstitusi  terhadap Hakim  Konstitusi  sebagai  upaya mewujudkan  kekuasaan  kehakiman  yang  merdeka  dan  menganalisis  implikasi Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  1-2/PUU-XII/2014  terhadap  pelaksanaan pengawasan Hakim Konstitusi.Jenis   penelitian   ini   adalah   penelitian   hukum   normatif   yang   bersifat preskriptif  yang  menggunakan  pendekatan  undang-undang,  pendekatan  kasus, pendekatan  historis.  Sumber  bahan  hukum  penelitian  ini  diperoleh  dari  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji.  Bahan  hukum  primer  yang  dipergunakan  berupa  peraturan  perundang-undangan  dan  putusan-putusan  hakim,  sedangkan  bahan  hukum  sekunder  yang dipergunakan  berupa  publikasi  tentang  hukum  yang  bukan  merupakan  dokumen resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan yang kemudian dianalisa menggunakan metode deduksi.Berdasarkan  hasil  penelitian,  dihasilkan  kesimpulan  bahwapengawasan internal terhadap Hakim Konstitusimerupakan salah satu cara menjaga kekuasaan kehiman   yang   merdeka. Pengawasan   internal   terhadap   Hakim   Konstitusidilakukan oleh perangkat yang dibentuk Mahkamah Konstitusi guna menjaga dan menegakkan  kehormatan,  keluhuran  martabat,  dan  Kode  Etik  Hakim  Konstitusi. Pengawasan internal merupakan langkah represif dalam menjaga dan menegakkan kehormatan,  keluhuran  martabat,  dan  Kode  Etik  Hakim  Konstitusi.  Walaupun telah  dilakukan  beberapa  kali  perubahan  guna  menemukan  sistem  pengawasan yang paling efektif, namun Pengawasan internal terhadap Hakim Konstitusiyang berlaku  saat  ini  masih  tergolong  lemah  yang  disebabkan  oleh  beberapa  faktor. Implikasi   Putusan   Nomor   1-2/   PUU-XII/   2014   adalah   berakunya   kembali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  24  Tahun  2003  tentang  Mahkamah  Konstitusi.  Berdasarkan  undang-undang  tersebut  pengawasan  internal  Hakim  Konstitusi  dilakukan  oleh  Majelis Kehormatan  Mahkamah  Konstitusi  yang  diatur  lebih  lanjut  dalam  Peraturan Mahkamah   Konstitusi   Nomor   2   Tahun   2014   tentangMajelis   Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Pengawasan Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka.