Abstrak


Prinsip Checks And Balances Berbasis Partisipasi Masyarakat Antara Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Oleh :
Akik Zaman - T310911003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian dalam Disertasi ini, bertujuan untuk menemukan norma prinsip ideal checks and balances berbasis partisipasi masyarakat antara Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penemuan norma prinsip ideal diperlukan untuk dapat mengatur dinamika hubungan antara Kepala Daerah, DPRD dan masyarakat. Ketidak seimbangan hubungan dimaksud akan mengurangi makna dan peran masing-masing yang dapat mengakibatkan terganggunya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Guna menjawab permasalahan tersebut, penelitian dalam Disertasi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif dan pendekatan kasus dengan analisis preskriptif tentang prinsip checks and balances berbasis partisipasi masyarakat antara Kepala Daerah   dan   DPRD   dalam   penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah,       yang menggariskan bahwa unsur-unsur penyelenggara Pemerintahan   Daerah diposisikan untuk saling mengimbangi dan mengawasi. Pemerintahan yang menganut sistem demokrasi dan nomokrasi memastikan bahwa partisipasi masyarakat berjalan dengan baik sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab publik dengan dukungan Pemerintahan Daerah yang bekerja menurut tata kelola yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi Kepala Daerah dan DPRD belum mencerminkan prinsip checks and balances dan belum menjadikan partisipasi masyarakat sebagai basis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hal ini bisa mendorong   berkurangnya   makna   demokrasi   dan   transparansi   publik   serta menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Solusi yang ditawarkan adalah rumusan norma yang sejalan dengan prinsip ideal checks and balances berbasis partisipasi masyarakat antara Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya berperan menghindarkan dari kebutuaan dan ketegangan serta menjaga hubungan Kepala Daerah dan DPRD yang sehat, transparan dan akuntabel.