Abstrak


Analisis retribusi bea cetak kartu tanda penduduk sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999/2000 – 2003


Oleh :
Epsilon Mayang Ghati - F3401093 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Judul Tugas Akhir ini adalah “ Analisis Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999/2000 – 2003 “. Kekurangpahaman masyarakat awam tentang biaya dan prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk melatarbelakangi Penulis untuk mengambil judul tersebut dalam Tugas Akhir kali ini. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah mengetahui seberapa besar realisasi penerimaan retribusi bea cetak Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Sragen tahun 1999/2000 – 2003 dan seberapa besar sumbangannya bagi keseluruhan penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penurunan maupun kenaikan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk, berapa biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk perlembar dan bagaimana prosedur pembuatannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerimaan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten sragen Tahun 1999/2000 – 2003 hanya mampu memberikan kontribusi yang sangat sedikit bagi keseluruhan penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah. Dari analisis selama 5 Tahun berturut-turut, sumbangan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk terhadap penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, yang paling tinggi terjadi pada tahun 2001. Untuk itulah pemerintah daerah bersama-sama dengan aparat yang berwenang dan seluruh lapisan masyarakat harus berusaha untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, karena tingkat kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunannya sangat ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah perlu mengadakan pembaharuan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil , efektif dan efisien. Selain itu pemerintah perlu menciptakan aparat yang bersih, jujur dan bertanggungjawab, yang dapat diperoleh dengan jalan memberikan sistem pembinaan kepegawaian secara berkala, pengontrolan atau pengawasan secara teratur, dan pemberian sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.