Abstrak


Peran Badan Perwakilan Desa dalam penetapan peraturan desa di Desa Grogol, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Maria Herningtyas - E0001179 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengungkapkan peran Badan Perwakilan Desa dalam menetapkan Peraturan Desa. Peran ini termuat dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga menjadi dasar pembentukan Badan Perwakilan Desa, maupun dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Daerah Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. Badan perwakilan Desa merupakan wujud demokrasi di tingkat desa dengan fungsinya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam penetapan Peraturan Desa, APBDes, dan Keputusan Lurah Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Badan Perwakilan Desa dalam penetapan Peraturan Desa di desa Grogol, kecamatan Grogol, kabupaten Sukoharjo, hambatan-hambatan yang ada serta cara mengatasinya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara langsung, dan studi dokumen. Setelah data terkumpul kemudian di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif dengan model interaktif dan kemudian ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa peran Badan Perwakilan Desa dalam penetapan Peraturan Desa di desa Grogol adalah sangat diperlukan apabila pemerintah Desa akan mengeluarkan Peraturan Desa. Peran tersebut antara lain dimulai saat pengajuan Rancangan Peraturan desa, tata cara dan mekanisme pembahasan Racangan Peraturan Desa, teknik penyusunan Peraturan Desa, hingga pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa. Hambatan yang muncul dari peranan tersebut adalah ketidakkompakan anggota Badan Perwakilan Desa sehingga lebih sulit menyatukan visi dan misi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta lemahnya kedudukan Badan Perwakilan Desa terhadap Pemerintah Desa dalam mewujudkan kemitraan yang sejajar. Sedangkan cara mengatasinya adalah dengan meningkatkan kekompakan intern sebagai Badan Perwakialan Desa yang mewakilai masyarakat desa setempat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan adil. Selain itu diperlukan lagi inisiatif Badan Perwakilan Desa dalam mengajukan usulan Peraturan Desa serta perlu ditingkatkan lagi tindakan yang tegas pada setiap pelanggaran Peraturan Desa dengan tidak mengkesampingkan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu.