Abstrak


Tinjauan Yuridis terhadap Pendelegasian Wewenang Perizinan oleh Pemerintah Kota Surakarta Kepada Instansi di Bawahnya


Oleh :
Eka Pradata - E0011114 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Mengetahui apa saja yang menjadi dasar-dasar pendelegasian wewenang perizinan oleh pemerintah kota surakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta; 2) Mengetahui proses pendelegasian hak dan kewajiban mengenai wewenang perizinan  oleh pemerintah kota surakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta; 3) Mengetahui apa saja yang menjadi produk-produk perizinan pemerintah kota surakarta dan implikasinya bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kepustakaan dan dokumenter. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah metode sistematis atau dogmatis dimana adanya peraturan hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya yang berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; 1) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan perizinan penanaman modal pemerintah telah menetapkan kebijakan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pelayanan dibidang perizinan penanaman modal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007; 2) Pendelegasian kewenangan perizinan yang diberikan oleh Walikota Kota Surakarta kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan adalah pemberian wewenang untuk mengurus perizinan yang semula dipegang oleh Walikota kemudian diserahkan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Surakarta.

Kata Kunci : Pendelegasian Wewenang, Perizinan, PMPTSP