Abstrak


Analisis Kebijakan Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Oleh :
Dyah Anggun Sismami - E0014115 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak   Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal research dan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan melalui wawancara guna mengonfirmasi data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memenuhi fungsi pajak sebagai sarana finansial (budgeter) akan tetapi tidak memenuhi fungsi pajak sebagai sarana mengatur (regulerend) dan tidak memenuhi syarat yuridis pembuatan undang-undang pajak. Kebijakan tersebut juga tidak memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga dengan demikian kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan dan pembangunan nasional di sektor energi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Kata Kunci : Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan, Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi, Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.