Abstrak


Studi Komparasi Hubungan Hukum Anak Luar Kawin dengan Orang Tua Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan


Oleh :
Galih Rahmawati - E0014171 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan mengetahui akibat hukum adanya perbedaan pandangan mengenai hubungan hukum anak luar kawin dengan orang tua berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Sumber data dari penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah tehnik studi kepustakaan.  Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode berpikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap hubungan hukum anak luar kawin dengan orang tuanya, ketidaksesuaian ini mengakibatkan ayah dari anak luar kawin masih belum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan hak anak selama anak luar kawin tersebut belum diakui.

Kata Kunci : Hubungan Hukum; Anak Luar Kawin; Orang Tua