Abstrak


Analisis Terhadap Putusan Judex Facti Mengabaikan Pembuktian Keterangan Saksi Dan Keterangan Terdakwa Sebagai Fakta Hukum Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017)


Oleh :
Ary Yulianita Solikhah - E0014046 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Ary Yulianita Solikhah. E0014046. ANALISIS TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI MENGABAIKAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI FAKTA HUKUM PERKARA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas terhadap putusan Judex Facti mengabaikan pembuktian keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum perkara pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat prespektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, maka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Serta pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh terdakwa, memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.


Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian